sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Dicabut Mensos, Begini Respon Presiden ACT

Economics editor Ari Sandita
06/07/2022 19:15 WIB
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. 
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

IDXChannel - ACT menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. 

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, kami sangat kaget dengan keputusan ini," ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar di kantor ACT kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, pada Selasa, 5 Juli 2022 kemarin pihaknya telah memenuhi panggilan Kemensos, pihaknya juga telah menjelaskan persoalan yang menerpa ACT itu secara rinci. Bahkan, dari hasil pertemuan itu, ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022) ini.

"Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," tuturnya.

Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri TK menilai, keputusan pencabutan izin yang dilakukan Kemensos terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement