IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, salah satu kantor perwakilannya di Cimahi, Jawa Barat tetap beroperasi seperti biasa.
Kantor yang berada di Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi itu menempati sebuah ruko dua lantai. Di depannya terpampang sebuah billboard nama ACT Cimahi, kemudian ada beberapa spanduk kegiatan ACT yang telah dilaksanakan.
Di halaman parkirnya ada beberapa motor milik pegawai serta satu unit mobil berwarna hitam untuk operasional ACT. Meskipun tidak ada aktivitas yang mencolok namun sejumlah pegawainya masih berkantor seperti biasa.
Kepala ACT Cabang Cimahi Sopian Haeruman mengaku tidak bisa memberikan keterangan panjang lebar kepada media terkait polemik soal penggunaan dana umat. "Saya tidak bisa komentar soal itu. Kalau ada yang mau konfirmasi hal tersebut, sebaiknya ke Head Area Jabar, Pak Renno," ucapnya, Rabu (6/7/2022).
Disinggung soal aktivitas di ACT cabang Cimahi, dia menyebutkan kantornya masih tetap buka. Akan tetapi saat ini tidak bisa memberikan pelayanan apapun pada masyarakat menyusul pencabutan izin penyelenggaraan PUB oleh Kementerian Sosial.
"Kantor buka, tapi enggak mengerjaan apa-apa, sambil menunggu arahan dari pusat juga," timpalnya.
Seperti diketahui Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan beberapa alasan hingga akhirnyat izin penyelenggaraan PUB ACT dicabut. Salah satu pertimbangannya karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji. Pencabutan izin masih bersifat sementara, di waktu bersamaan Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT.
Apabila ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi ke ACT. "Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ungkapnya. (RRD)