IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemukan adanya pengelolaan dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat (ACT) yang sengaja dihimpun terlebih dahulu guna meraup keuntungan.
Ivan mengatakan, adanya pengelolaan dana yang dihimpun secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan kepada penerima bantuan. Sehingga, dana tersebut tidak murni lagi.
“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujar Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, Ivan menuturkan, pihaknya juga menemukan adanya indikasi transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar. Namun, saat ditelusuri, perusahaan tersebut masih dalam ruang lingkup pendiri ACT.
“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkapnya.