sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Pantau Transaksi Keuangan ACT Sejak 2018

Economics editor Muhammad Farhan
06/07/2022 14:41 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memantau lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak 2018.
PPATK Pantau Transaksi Keuangan ACT Sejak 2018 (Foto: MNC Media)
PPATK Pantau Transaksi Keuangan ACT Sejak 2018 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memantau lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak 2018. PPATK melakukan analisis terhadap penghimpunan dana publik dengan menelusuri transaksi keuangan yang dilaporkan ke lembaga tersebut. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pengawasan pengumpulan dan penyaluran dana publik untuk pemberian bantuan ini telah diatur oleh Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2017. 

"Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," ujar Ivan dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). 

Menurut Ivan, perputaran dana yang masuk melalui ACT tersebut mencapai satu triliun rupiah per tahunnya. Kemudian ia mengungkapkan para pemilik ACT memiliki struktur kepemilikan yayasan menggunakan nama pribadi pendirinya. 

"Yayasan ACT ini memang memiliki transaksi yang masif tapi masih terkait dengan entitas yang dimiliki oleh pengurus secara pribadi," ujar Ivan. 

PPATK juga menemukan pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT tersebut bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement