IDXChannel - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang baru saaj dicabut izinnya tak tercantum dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).
Meski demikian, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan serangkaian kajian dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk dapat memproses lembaga itu atas dugaan tindak pidana terorisme.
"Data yang disampaikan PPATK kepada BNPT dan Densus 88 tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan sehingga memerlukan kajian dan pendamalam lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid kepada wartawan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri bekerja dengan didasari pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Sehingga, kata dia, jika aktivitas keuangan yang terendus itu berkaitan langsung dengan terorisme maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan.
"Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya," ujarnya.