IDXChannel - Menteri Sosial Ad-interim, Muhadjir Effendi, langsung mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini tak lepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh yayasan terkait aturan pembiayaan sebesar 10 persen.
Aturan tersebut tertera oada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, yang berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”
Akan tetapi, Presiden ACT lbnu Khajar dalam klarifikasinya mengaku menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Sedangkan, angka 13,7% yang disebutkan oleh Ibnu Khajar tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Hal itulah yang menjadi dasar dicabutnya izin ACT melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu,(06/07/2022).