IDXChannel - Publik dikejutkan dengan temuan sebuah media massa nasional tentang dugaan penyelewengan dana donasi dari umat yang disalurkan melalui lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terkait temuan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengkonfirmasi adanya dugaan sejumlah transaksi ACT yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.
Kini, kasus tersebut pun telah ditindaklanjuti oleh berbagai pihak berwenang, mulai dari Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Guna mencegah berulangnya kasus serupa, pihak PPATK pun menyebut ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan masyarakat sebelum mempercayakan dana donasi sosialnya kepada sebuah lembaga filantropi.
"Pertama, kita harus mengenal dan mengetahui dengan jelas track record lembaga atau komunitas itu. Bisa dicek di database Kemensos (Kementerian Sosial), sudah terdaftar atau belum. Siapa pengelolanya. Siapa penanggungjawabnya. (Datanya) Fiktif atau real. Apakah ada yang mencurigakan dari data-data itu," ujar PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Selasa (5/7/2022).
Setelah itu, menurut Ivan, hal kedua yang perlu dilakukan adalah memastikan ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari setiap aktivitas penggalangan dana dan donasi yang selama ini telah dijalankan.
"Perlu dipastikan juga apakah ada website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya yang resmi dan terverifikasi. Datanya di sana update dan bisa dipercaya atau tidak," tutur Ivan.