IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkonfirmasi adanya dugaan penyelewengan dana donasi dari umat yang disalurkan melalui lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dugaan didasarkan pada kejanggalan transaksi yang terendus oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan kemudian dilaporkan kepada PPATK.
"Ada beberapa transaksi yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Selasa (5/7/2022).
Menurut Ivan, pihaknya juga menemukan sejumlah sumbangan yang dialirkan oleh ACT ke beberapa negara yang penerimanya merupakan entitas-entitas yang perlu didalami lebih lanjut oleh penegak hukum. Sayang, atas dasar kerahasiaan materi temuan, Ivan menolak menyebutkan nama negara dan kelompok mana saja yang menikmati aliran dana bantuan dari ACT tersebut.
"Semua data hasil penelusuran sudah diserahkan tahun lalu kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT)," tutur Ivan.
Belajar dari hasil temuan tersebut, Ivan pun menyarankan agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menyalurkan donasinya untuk keperluan sosial. Hal ini diantaranya didasarkan pada hasil riset yang dilakukan oleh World Giving Index Charities Aid Foundation (CAF) 2021, di mana Indonesia memang diklaim sebagai negara paling dermawan di dunia.