IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan agar masyarakat dapat lebih bijak lagi dalam menyalurkan donasinya untuk keperluan sosial. Hal ini seiring dengan dugaan penyelewengan dana donasi dari umat yang disalurkan melalui lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dalam temuannya, pihak PPATK mengkonfirmasi adanya sejumlah transaksi ACT yang dinilai mencurigakan dan terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan. Belajar dari kasus tersebut, PPATK juga mendorong masyarakat agar mewaspadai berbagai modus lain yang dilakukan sejumlah oknum tak bertanggung jawab guna mengeruk untung dari dana umat.
"Beberapa modus lain (yang juga perlu diwaspadai) dari temuan kami, diantaranya, soal praktik penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir-kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas, sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Selasa (5/7/2022).
Untuk memastikan dana donasinya dapat tersalurkan dengan baik dan aman, menurut Ivan, masyarakat perlu waspada dan kritis dalam memilih dan mempercayai lembaga yang akan diberikan amanah. Sejumlah hal harus diperhatikan saat melakukan donasi, baik secara online maupun secara langsung.
"(Masyarakat) Harus mengenal dan mengetahui dengan jelas track record lembaga atau komunitas yang akan diberikan kepercayaan menyalurkan donasi. Bisa dicek apakah dia terdaftar di Kemensos (Kementerian Sosial) atau tidak, alamatnya jelas atau tidak, siapa nama pengelolanya. Fiktif atau tidak. Harus dilihat dan dipastikan betul kredibilitas dan akuntabilitasnya," tegas Ivan. (TSA)