IDXChannel - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana umat.
Presiden ACT Ibnu Khajar juga mengakui hal tersebut. Namun ia mengklaim bahwa apa yang dilakukan pihaknya tidak sewenang-wenang mengambil dana infak sodaqoh yang telah diamanahi oleh masyarakat.
Menurutnya, dana yang diambil ACT adalah sebesar 13,7 persen dan telah sesuai syariat. Merespon hal tersebut, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bahwa umat muslim harus memahami soal kompetensi lembaga pengelola seperti infak sodaqoh.
Menyinggung soal zakat, Asrorun menjelaskan bahwa, membayar zakat harus di lembaga yang kredibel.
"Umat islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut," kata Asrorun di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (5/7/2022).