sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ACT Akui Dana Infak Diambil 13,7 Persen, Ini Respon MUI

Syariah editor Riana Rizkia
05/07/2022 14:21 WIB
Menyinggung soal zakat, dijelaskan bahwa membayar zakat harus di lembaga yang kredibel.
ACT Akui Dana Infak Diambil 13,7 Persen, Ini Respon MUI (FOTO:MNC Media)
ACT Akui Dana Infak Diambil 13,7 Persen, Ini Respon MUI (FOTO:MNC Media)

Lebih lanjut Asrorun menjelaskan, bahwa lembaga pengelola zakat sudah sepatutnya memiliki dua kompetensi. Pertama, yakni kompetensi syariah. 

"Kompetensi syariah karena ibadah zakat itu bersifat dogma, jenis hartanya tertentu, kadar harta yang dikenai juga tertentu, kepada siapa didistribusikan itu juga spesifik," ucap Asrorun. 

"Untuk itu, setiap muslim yang hendak melakukan pembayaran zakat harus memastikan pengelola zakat itu memiliki kompetensi ini," sambungnya. 

Kedua, yaitu kompetensi teknis. Asrorun mengatakan, pengelola zakat harus profesional mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat. 

"Makanya lembaga amil zakat yang bertindak di dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat dia harus memiliki dua kompetensi ini secara sekaligus, dia mengerti bagaimana aspek syar'i dan memiliki kemampuan untuk mengelola secara amanah," kata Asrorun. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement