sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ACT Akui Dana Infak Diambil 13,7 Persen, Ini Respon MUI

Syariah editor Riana Rizkia
05/07/2022 14:21 WIB
Menyinggung soal zakat, dijelaskan bahwa membayar zakat harus di lembaga yang kredibel.
ACT Akui Dana Infak Diambil 13,7 Persen, Ini Respon MUI (FOTO:MNC Media)
ACT Akui Dana Infak Diambil 13,7 Persen, Ini Respon MUI (FOTO:MNC Media)

"Atas amanah itu, dimungkinkan memperoleh bagian harta dari zakat tersebut atas porsi amil, tetapi itu didasarkan kepada kerja profesional," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.

"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022). 

Terkait hal itu, Ivan menyebut hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

 "Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," katanya.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement