IDXChannel - Sekjen Kemensos, Harry Hikmat mengatakan pihaknya akan memanggil pimpinan ACT atas dugaan penyelewengan dana umat. Usai dipanggil pimpinan ACT akan dimintai keterangan yang dihadiri oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemensos.
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,"kata Harry kepada wartawan, Selasa,(05/07/2022).
Harry menyampaikan Irjen Kemensos memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b. Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, lanjutnya maka pihaknya memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas.
"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan,"ujar dia.
Nantinya, penyelenggaraan PUB sendiri dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.