sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin ACT Dicabut Akibat Langgar Aturan Pembiayaan 10 Persen

Economics editor Widya Michella
06/07/2022 09:06 WIB
Menteri Sosial Ad-interim, Muhadjir Effendi, langsung mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Izin ACT Dicabut Akibat Langgar Aturan Pembiayaan 10 Persen. (Foto: MNC Media)
Izin ACT Dicabut Akibat Langgar Aturan Pembiayaan 10 Persen. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Lalu selanjutnya kementerian akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement