Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Lalu selanjutnya kementerian akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. (TYO)
Advertisement
Izin ACT Dicabut Akibat Langgar Aturan Pembiayaan 10 Persen
Menteri Sosial Ad-interim, Muhadjir Effendi, langsung mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Izin ACT Dicabut Akibat Langgar Aturan Pembiayaan 10 Persen. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement