sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sehari Jadi Ad-Interim Mensos, Menko Muhadjir Tegas Cabut Izin ACT

Economics editor Widya Michella
06/07/2022 08:58 WIB
Tidak butuh waktu lama bagi Muhadjir Effendi menjadi Menteri Sosial Ad-interim untuk bertindak tegas. Dia langsung menerbitkan aturan untuk mencabut izin ACT.
Sehari Jadi Ad-Interim Mensos, Menko Muhadjir Tegas Cabut Izin ACT. (Foto: MNC Media)
Sehari Jadi Ad-Interim Mensos, Menko Muhadjir Tegas Cabut Izin ACT. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tidak butuh waktu lama bagi Muhadjir Effendi menjadi Menteri Sosial Ad-interim untuk bertindak tegas. Dia langsung menerbitkan aturan untuk mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena diduga menyalahgunakan uang donasi masyarakat.

Ya, Muhadjir sedang menduduki posisi tersebut karena Tri Rismaharini selaku pejabat de facto tengah berangkat ke tanah suci untuk menjalankan ibadah haji. Dia lantas menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu,(06/07/2022).

Kedudukan Muhadjir di Kementerian Sosial ini terjadi karena dia secara tidak langsung menjabat sebagai atasan langsung Menteri Sosial, di mana kementerian ini berada langsung di bawah koordinasinya selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Jabatan ini diembannya pada 23 Oktober 2019 pada Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, dia pernag menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 27 Juli 2016 menggantikan Anies Rasyid Baswedan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement