sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sehari Jadi Ad-Interim Mensos, Menko Muhadjir Tegas Cabut Izin ACT

Economics editor Widya Michella
06/07/2022 08:58 WIB
Tidak butuh waktu lama bagi Muhadjir Effendi menjadi Menteri Sosial Ad-interim untuk bertindak tegas. Dia langsung menerbitkan aturan untuk mencabut izin ACT.
Sehari Jadi Ad-Interim Mensos, Menko Muhadjir Tegas Cabut Izin ACT. (Foto: MNC Media)
Sehari Jadi Ad-Interim Mensos, Menko Muhadjir Tegas Cabut Izin ACT. (Foto: MNC Media)

Terbitnya keputusan untuk mencabut izin ACT itu menurutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. 

Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.  

Lalu selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement