sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Dicabut, ACT Tak Masuk dalam Daftar Organisasi Terorisme 

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
06/07/2022 09:34 WIB
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang baru saaj dicabut izinnya tak tercantum dalam daftar terorisme.
Izin Dicabut, ACT Tak Masuk dalam Daftar Organisasi Terorisme. (Foto: MNC Media)
Izin Dicabut, ACT Tak Masuk dalam Daftar Organisasi Terorisme. (Foto: MNC Media)

Oleh sebab itu, BNPT meminta agar masyarakat lebih berhati-hati ketika akan memberikan sumbangan kemanusiaan. Ia menyarankan agar masyarakat memilih kanal-kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah. Sehingga penyaluran bantuan dapat sesuai dengan apa yang ditujukan.

"Belajar dari kasus ACT ini, BNPT menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk menyalurkan donasi, infaq dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendiasikan oleh pemerintah," ucapnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement