sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya ACT, Muhadjir Janji Bakal Susuri Pelanggaran Yayasan Sosial Lainnya

Economics editor Widya Michella
06/07/2022 09:20 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tegas mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Tak Hanya ACT, Muhadjir Janji Bakal Susuri Pelanggaran Yayasan Sosial Lainnya. (Foto: MNC Media)
Tak Hanya ACT, Muhadjir Janji Bakal Susuri Pelanggaran Yayasan Sosial Lainnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tegas mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT). Tak berhenti di sana, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi juga akan menyusuri izin-izin serupa yang diberikan kepada yayasan sosial lainnya.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (06/07/2022).

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai efek jera terhadap yayasan lain yang kemungkinan akan melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa. Dia juga berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,"ujarnya.

Lebih lanjut, Muhadjir juga menyampaikan alasan Kemensos mencabut izin PUB Yayasan ACT. Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement