sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya ACT, Muhadjir Janji Bakal Susuri Pelanggaran Yayasan Sosial Lainnya

Economics editor Widya Michella
06/07/2022 09:20 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tegas mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Tak Hanya ACT, Muhadjir Janji Bakal Susuri Pelanggaran Yayasan Sosial Lainnya. (Foto: MNC Media)
Tak Hanya ACT, Muhadjir Janji Bakal Susuri Pelanggaran Yayasan Sosial Lainnya. (Foto: MNC Media)

Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,"kata dia.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).

Terbitnya pencabutan izin tersebut usai Kemensos mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement