sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Wewenang OJK, Yayasan ACT Berada di Bawah Kemensos

Economics editor Viola Triamanda/MPI
06/07/2022 09:51 WIB
Otoritas Jasa Keuangan OJK menyatakan status dana yang ada pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos)
Bukan Wewenang OJK, Yayasan ACT Berada di Bawah Kemensos (Foto: MNC Media)
Bukan Wewenang OJK, Yayasan ACT Berada di Bawah Kemensos (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan OJK menyatakan status dana yang ada pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan kata lain, pengawasan ACT bukan merupakan wewenang OJK.

"Jadi lebih tepatnya perihal Aksi Cepat Tanggap akan lebih cepat jika ditanyakan ke kemensos" jelas Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot  kepada MPI, Rabu (6/7/2022).

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) RI secara resmi sudah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022. 

Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. Hal itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement