sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Wewenang OJK, Yayasan ACT Berada di Bawah Kemensos

Economics editor Viola Triamanda/MPI
06/07/2022 09:51 WIB
Otoritas Jasa Keuangan OJK menyatakan status dana yang ada pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos)
Bukan Wewenang OJK, Yayasan ACT Berada di Bawah Kemensos (Foto: MNC Media)
Bukan Wewenang OJK, Yayasan ACT Berada di Bawah Kemensos (Foto: MNC Media)

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dikutip dalam keterangan resminya, Rabu, (06/07/2022).

Sementara dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. 

Adapun PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement