IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ikut berkomentar terkait dugaan penyelewangan dana oleh organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia mengatakan izin ACT harus dicabut apabila dana himpunan untuk kemanusiaan itu diselewengkan.
"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan diluar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut izinnya!" kata Yaqut melalui cuitannya di akun twitter resmi @YaqutCQoumas, dikutip MNC Portal Kamis (7/7/2022) dini hari.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan.
Hal ini disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi yang menggantikan Mensos Tri Rismaharini, yang menunaikan ibadah haji. Nantinya pemerintah akan
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya Rabu (6/7/2022).