IDXChannel - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengirim surat ke Kementerian Sosial (Kemensos). Dirinya meminta agar pencabutan izin PUB dibatalkan.
"Kami sudah siapkan suratnya, besok kami kirimkan surat permohonan tuk pembatalan atas pencabutan izin PUB pada Yayasan ACT dan semoga Kemensos memudahkan menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan PUB," ujarnya pada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, masyarakat diminta untuk tidak salah memahami kalau yang dicabut Kemensos itu berupa izin PUB, bukan mencabut legalitas lembaga kemanusiaan tersebut. Pencabutan izin PUB pun bersifat sementara, yang mana saat ada perbaikan dimungkinkan bagi ACT untuk mengajukan permohonan izin PUB pula.
"Secara prinsip izin PUB itu 3 bulan sekali, ini bersifat sementara, sampai nanti terlihat sebuah perbaikan-perbaikan, sangat mungkin ACT mengusulkan kembali tuk bisa dilanjutkan izin PUB-nya," tuturnya.
Dia menerangkan, ACT sudah berkomitmen melakukan perbaikan bersama atas segala macam kekurangan ACT sebagai lembaga kemanusiaan. ACT pun siap diberikan teguran dan dilakukan pembinaan manakakala ada kekurangan agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"ACT InsyaAllah sudah tak lagi managemennya dengan One Man Show, tapi kami sudah terbiasa memastikan proses koordinasi dan pengurusan lembaga secara kolektif kolegia," jelasnya.
Ibnu menambahkan, ACT bakal menghentikan dahulu kegiatan pengalangan dana dari semua donatur lantaran izin PUB milik ACT telah dicabut Kemensos. Namun, kegiatan distribusi bantuan yang telah terkumpul di ACT sebelum adanya pencabutan izin PUB itu bakal tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya.
"Pencabutan izin itu PUB, bukan legalitasnya, jadi insyaAllah ACT (aktivitasnya) tetap berjalan, apalagi ada amanah-amanah para donatur dan mitra kami, maka kaki akan tuntaskan dan distribusikan. Aturannya tak boleh menggalang (dana), kami tak menggalang, tapi mendistribusikan," tutupnya. (RRD)