IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tahanan rutan. Peralihan status tahanan ini dilakukan karena penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan.
“Karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Di sisi lain, kata Asep, terdapat perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.
“Kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini. Ditunggu saja besok ya progresnya dan tentunya kita akan konpers lagi besok,” sambungnya.
Diketahui, Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramatjati. Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025.