Kemensos Gaet Kominfo untuk Tindak Tegas Lembaga Filantropi Bermasalah
Kemensos mengajak Kominfo masuk dalam Satgas Pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang dan Bantuan Sosial untuk menindak tegas lembaga filantropi bermasalah.
IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) mengajak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) masuk sebagai satgas pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Bantuan Sosial (bansos). Keterlibatan Kominfo penting untuk menindak lembaga filantropi bermasalah.
Seperti diketahui, satgas yang dibuat Mensos Tri Rismaharini telah melibatkan Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
Usulan ini diberikan oleh Satgas Pangan Bareskrim Kombes Eka Mulyana dalam rapat Rapat Koordinasi Kemensos dengan PPATK dan aparat penegak hukum yang digelar, Kamis,(11/08/2022) di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta,(11/08/2022)
"Kami usulkan ke Ibu Mensos nanti kita dengan Kominfo untuk menginfokan terkait dengan izin operasional pengumpulan uang dan barang ini. Supaya nanti Kominfo juga bisa langsung melaksanakan giat take down terhadap izin ataupun rekening-rekening lain yang tidak terdaftar di Kemensos,"kata dia.
Kombes Eka menyampaikan bahwa lembaga filantrofi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) sendiri hanya memiliki tiga izin dari Kemensos. Padahal dari satu izin yang diberikan, hanya diperbolehkan untuk memiliki satu rekening saja.
"Ternyata dari Kemensos hanya ada tiga izin, dan dari satu izin itu satu rekening. Ternyata yang diamplfikasi itu atas nama ACT, tapi rekeningnya macam-macam sampai ratusan kalau kami hitung, "ujarnya.
Bahkan berdasarkan hasil pengembangan, kata Eka, ACT menyerap dana CSR di lapangan, mereka juga melakukan sosialisasi dengan menggunakan media sosial untuk melaksanakan giat promosi pengumpulan dana.
"Dari rangkaian temuan kami ini, kami sampaikan juga dalam hasil penyidikan, dan ternyata yang menjadi gantungan mereka melaksanakan giat promosi ataupun amplifikasi ini ada yang menjadi izin, terkait dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kemensos,"ujar dia.
Dengan kondisi tersebut, Satgas akan menggelar rapat dengan Kominfo pada pekan ini. “Segera melakukan yang urgent yang mana dulu kita tangani. Makanya ini memang harus cepat," tuturnya.
Sebelumnya, Mensos Risma mengatakan dirinya akan mengkaji ulang peraturan penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) usai mencuatnya kasus masalah penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sambil mengkaji peraturan PUB, Mensos juga tengah membentuk satgas.
"Namanya (Satgas) kita belum putuskan, tapi tim ini akan membuat ,yang pertama me-review tentang peraturan peraturan yang ada, peraturan kami dari Kementerian sosial yang kita keluarkan, baik untuk perizinan pengumpulan uang dan barang (PUB) dan bantuan sosial,"kata Mensos Risma di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis,(11/08/2022).
Politikus PDIP ini menyampaikan selain mengawasi perizinan PUB dan Bansos, satgas ini nantinya juga akan bertugas untuk melakukan evaluasi pada perbedaan data-data temuan. Evaluasi itu diharapkan akan selesai pada Agustus 2022.
"Kita berharap tim (satgas) ini selesai saya mohon bantuan dari semuanya kita kerja keras untuk Agustus ini bisa selesai," ujarnya.
(FRI)