Kemensos Hindari Maladministrasi Penyaluran BLT BBM, Begini Strateginya
Kemensos telah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan dan kerja sama penyaluran BLT BBM untuk menghindari maladministasi.
IDXChannel - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat menegaskan komitmen pemerintah menghindari maladministasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM).
Salah satunya dengan menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran BLT BBM. Hal itu ditetapkan dalam keputusan Dirjen No.158/5/HK.01/8/2022.
"Untuk menghindari maladministrasi, kami sudah siapkan petunjuk teknis pelaksanaan agar bisa berlangsung secara efektif efisien dan akuntabel sebagai instrumen hukum dalam percepatan penyaluran BLT BBM.,"kata Harry dalam diskusi publik bersama Ombudsman RI yang disiarkan secara daring, Kamis,(08/09/2022).
Menurutnya petunjuk teknis ini juga dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, demokratisasi, dan akuntabilitas pelaksanaan BLT BBM. Selain itu dapat memberikan informasi serta pemahaman tentang percepatan penyaluran BLT BBM.
Lebih lanjut, keputusan tersebut juga menjelaskan hal-hal teknis tentang peran dari berbagai pihak. Sebab kata Harry BLT BBM bukan hanya tugas dari direktorat Kemensos saja, tetapi juga mencakup sasaran-sasaran yang sebenarnya diampuh oleh dirjen-dirjen teknis lain di bawah Kemensos.
"Bahkan juga dinas sosial provinsi dan kabupaten punya peran yang sangat penting terkait dengan BLT BBM. Termasuk merespon apabila ada pengaduan masyarakat misalkan melalui cek bansos tentu kami akan kembalikan ke daerah untuk diverifikasi,"ujar dia.
Selain itu, Kemensos kata Harry juga menyiapkan perjanjian kerjasama yang diatur secara detail dengan PT pos yang tertuang dalam surat No. 07/5/PKS/HK.01/8/2022, PT Pos Indonesia Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan. Serta surat No 168/DIR-4/0822, Kementerian Sosial Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
"Tapi yang terpenting bagaimana mekanisme penyaluran dana BLT ini di bab 4 secara rinci telah diatur sedemikian rupa secara detail dan ini sudah merupakan bagian instrumen dari kesepakatan bersama," tuturnya.
Sebagai informasi, pada tahap pertama, BLT BBM disalurkan kepada kurang lebih 18,48 juta dari 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sisanya sebesar 313.244 KPM yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu tengah dilakukan pembersihan atau cleansing data. Serta 1.850.000 lainnya dilakukan persiapan data oleh PT Pos dan Kemensos guna memastikan BLT BBM tepat sasaran.
Diketahui, BLT tersebut diberikan kepada masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150.000 dan diberikan dua kali kepada penerima. Artinya penerima bantuan mendapat Rp300.000 pada bulan September dan Desember 2022 melalui PT. Pos Indonesia.
(FRI)