ECONOMICS

Kementan Gagalkan Penyelundupan 28,5 Ton Daging Kerbau India Senilai Rp2 miliar

Iqbal Dwi Purnama 07/02/2023 21:56 WIB

Badan Karantina Pertanian (Barantan) menggagalkan impor daging kerbau ilegal asal India senilai Rp2 miliar atau sebanyak 28,5 ton.

Kementan Gagalkan Penyelundupan 28,5 Ton Daging Kerbau India Senilai Rp2 miliar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menggagalkan impor daging kerbau ilegal asal India senilai Rp2 miliar atau sebanyak 28,5 ton.

Kepala Barantan Bambang mengatakan, penyelundup daging ilegal tersebut akan dikenakan sanksi. Jika daging tersebut terbukti mengandung PMK (penyakit mulut dan kuku) akan dimusnahkan dan jika tidak akan dikembalikan ke negara asalnya.

“Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah PMK dengan pengetatan lalulintas hewan kuku genap dan produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan,”ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).

Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul yang menemukan daging ilegal asal India tersebut mengatakan,  produk tersebut hanya dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh Otoritas Karantina Ikan dari Kota Pontianak, Kalimantan Timur. Sedangkan tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan produk hewan dari negara asal.

"Tindakan tim Kepatuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok kali ini sebagai bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya serta tidak memiliki izin pemasukan dari Kementerian Pertanian,” sambungnya.

Lebih lanjut, daging ilegal tersebut memiliki nama dagang Alana, saat ditemukan sebanyak 1426 karton atau 28,5 ton dan diangkut dalam 2 kontainer berpendingin dengan Kapal Motor di Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok pada Selasa (07/02). 

Adapun impor ilegal ini melanggar Pasal 88, 89 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Di mana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian berupa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.

(DES)

SHARE