Kementerian ATR: Target Realisasi Sertifikat 126 Juta Bidang Tanah Mundur ke 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diberikan tugas khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan program PTSL.
IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diberikan tugas khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program tersebut ditargetkan mampu untuk mensertifikatkan sebanyak 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia dan selesai sebelum pemerintahan Presiden Jokowi selesai pada 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan penyelesaian target tersebut kemungkinan mundur dari target penyelesaian di tahun 2024.
Hal itu dikarenakan adanya pandemi covid 19 yang melanda hampir 3 tahun, sehingga menyebabkan pembatasan mobilitas.
Namun demikian, setelah pemerintah Resmi mengumumkan bahwa pandemi COVID-19 usai, muncul masalah ekonomi yang membuat anggaran untuk menyelesaikan program tersebut otomatis terhambat.
"Tahun 2023 itu memang kalau pembatasan kelapangan terkait dengan covid memang sudah tidak ada, jadi kita bisa dengan lebih leluasa, tetapi ada kendala dari sisi anggaran, menang kan sedang begini kondisi ekonomi," ujar Suyus saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/1/2023).
Suyus memaparkan, hingga tahun 2022 lalu setidaknya bidang tanah yang sudah didaftarkan pada program PTSL sebanyak 101,1 juta bidang tanah, atau setara 80,2% dari target 126 juta bidang tanah. Hingga tahun 2025 masih ada 24,9 juta bidang yang harus didaftarkan atau tersisa 19,8%.
Sedangkan untuk bidang tanah yang sudah bersertifikat hingga tahun 2022 lalu berjumlah 85 juta bidang atau setara 67,5% dari target 126 juta bidang tanah. Pada tahun 2022 ini dengan anggaran yang tersedia, setidaknya akan bertanya 5 juta bidang tanah yang akan didaftarkan dan disertifikatkan.
"Jadi tahun ini kita ada automatic adjustment juga untuk pelaksanaan PTSL ini, dan mungkin targetnya maksimal 5 juta bidang tanah yang didaftarkan, nanti yang tersertifikasi akan kita lihat di lapangan, lengkap atau tidak data pendukungnya," sambung Suyus.
Percepat penyelesaian program tersebut, Dirjen Suyus berharap kepada Pemerintah Daerah untuk meringankan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Menurutnya dengan dihapusnya BPHTB bisa membuat masyarakat menjadi proaktif dalam penyiapan berkas dan pemasangan tanda batas, hal ini akan memudahkan petugas BPN di lapangan.
"Kita mendorong pemerintah daerah untuk mengurangi atau menihilkan pajak BPHTB, terutama untuk tanah di luar Jawa," pungkasnya.
(SLF)