sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada 1 Juta Kuota, Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Syariah editor Kurnia Nadya
05/01/2023 15:00 WIB
Kemenag membuka satu juta kuota program sertifikasi halal untuk pelaku UMKM.
Ada 1 Juta Kuota, Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis. (Foto: MNC Media)
Ada 1 Juta Kuota, Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui syarat dan cara daftar sertifikasi halal gratis. Sebab pada 1 Januari kemarin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia Kementerian Agama mengumumkan pembukaan 1 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) secara self-declare

Pendaftaran program tersebut dibuka sejak 2 Januari 2023. Bagaimanakah persyaratan dan cara mendaftarnya? Simak penjelasan berikut ini. 

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 

Dilansir dari akun resmi Instagram BPJPH @halal.indonesia (5/1), syarat-syarat mendaftar program Sehati dilandaskan dari Kepkaban No.150/2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha. 

Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal
  • Proses produksi sudah dipastikan kehalalannya dan sederhana
  • Memiliki nomor induk berusaha
  • Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk produk makanan dan minuman dengan daya simpan >7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  • Produk yang dihasilkan berupa barang
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya (termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menag No.1360/2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, atau dengan sertifikat halal)
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal Jenis produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang sudah bersertifikat halal 
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan)
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikat halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 

Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag 

  1. Unduh aplikasi Pusaka (Biro HDI Kementerian Agama) di Playstore atau AppStore
  2. Pada laman menu, geser ke bawah dan cari menu ‘Layanan Publik’
  3. Pilih menu ‘Pengajuan Sertifikasi Halal’ 

Lewat SIHALAL, Cara dan Alur Proses

  1. Masuk ke http://ptsp.halal.go.id
  2. Buat akun SIHALAL
  3. Lakukan pengajuan sertifikasi lewat jalur self-declare
  4. Masukkan kode fasilitasi: Sehati
  5. Verifikasi dan Validasi oleh pendamping
  6. Verifikasi dokumen oleh BPJPH
  7. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen
  8. Sidang Fatwa MUI
  9. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal 

Demikianlah penjelasan syarat dan cara daftar sertifikasi halal gratis. Jika Anda pelaku UMKM, Anda dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk yang Anda buat. (NKK)

Advertisement
Advertisement