IDXChannel—Ketahui syarat dan cara daftar sertifikasi halal gratis. Sebab pada 1 Januari kemarin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia Kementerian Agama mengumumkan pembukaan 1 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) secara self-declare.
Pendaftaran program tersebut dibuka sejak 2 Januari 2023. Bagaimanakah persyaratan dan cara mendaftarnya? Simak penjelasan berikut ini.
Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis
Dilansir dari akun resmi Instagram BPJPH @halal.indonesia (5/1), syarat-syarat mendaftar program Sehati dilandaskan dari Kepkaban No.150/2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Syaratnya adalah sebagai berikut:
- Produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal
- Proses produksi sudah dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki nomor induk berusaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk produk makanan dan minuman dengan daya simpan >7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Produk yang dihasilkan berupa barang
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya (termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menag No.1360/2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, atau dengan sertifikat halal)
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal Jenis produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang sudah bersertifikat halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan)
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikat halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis
Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag
- Unduh aplikasi Pusaka (Biro HDI Kementerian Agama) di Playstore atau AppStore
- Pada laman menu, geser ke bawah dan cari menu ‘Layanan Publik’
- Pilih menu ‘Pengajuan Sertifikasi Halal’
Lewat SIHALAL, Cara dan Alur Proses
- Masuk ke http://ptsp.halal.go.id
- Buat akun SIHALAL
- Lakukan pengajuan sertifikasi lewat jalur self-declare
- Masukkan kode fasilitasi: Sehati
- Verifikasi dan Validasi oleh pendamping
- Verifikasi dokumen oleh BPJPH
- BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen
- Sidang Fatwa MUI
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
Demikianlah penjelasan syarat dan cara daftar sertifikasi halal gratis. Jika Anda pelaku UMKM, Anda dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk yang Anda buat. (NKK)