ECONOMICS

Kementerian ESDM Rayu Investor Migas lewat Permen Gross Split Baru

Atikah Umiyani 02/10/2024 17:23 WIB

Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil gross split. Aturan tersebut diharapkan meningkatkan daya tarik investasi migas.

Kementerian ESDM Rayu Investor Migas lewat Permen Gross Split Baru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) skema gross split. Aturan tersebut diharapkan meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia. 

Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Dalam beleid terbaru itu, ada keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah. Poin penting lainnya yaitu total bagi hasil yang kompetitif.

Nilai bagi hasil (sebelum pajak) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas konvensional pada rentang 75 persen hingga 95 persen. Hal itu berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif. Bahkan bisa sangat rendah hingga nol persen pada kondisi tertentu.

"Kepastian 75-95 persen bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0 persen, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi," kata Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto, pada Sosialisasi aturan tersebut dalam keterangan resminya, Selasa (1/10/2024).

Selain itu, Lalu terdapat pula aturan mengenai Eksklusivitas Wilayah Kerja Migas Non Konvensional (MNK) yakni nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS MNK menggunakan fixed split 93 persen untuk minyak dan 95 persen untuk gas, berdasarkan studi perbandingan keekonomian dengan lapangan di Eagleford.

Ariana menyampaikan, aturan gross split baru ini juga membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95 persen di awal. Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Poin perubahan lainnya pada Permen Kontrak Bagi Hasil Gross Split yaitu simplifikasi jumlah komponen. Dari 13 komponen tambahan bagi hasil disederhanakan hanya menjadi 5 yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrasruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Ariana mengatakan perubahan itu agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik investor.

Perubahan lainnya yaitu parameter sesuai data lapangan. Nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data 5 tahun terakhir, yaitu jumlah cadangan Plan of Development (POD) seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), LNG platts, dan gas domestik.

"Setelah evaluasi 5 tahun, nanti Bapak dan Ibu akan melihat cadangan dan PODnya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan itu yang membentuk angka yang ada di Kepmen kita ini. Begitu pula dengan lokasi kedalaman, Harga ICP, kenapa harga yang diambil titik tengahnya, itu semua berdasarkan data realisasi 5 tahun terakhir," tutur Ariana.

Terakhir, perubahan mengenai tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksiblitas. Aturan ini memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.

(Febrina Ratna)

SHARE