Kementerian ESDM Tolak Rencana Produksi 7,8 Juta Ton Batu Bara
Sampai dengan 6 November 2023 terdapat 51 perusahaan mineral dan batu bara (minerba) yang ditolak pengajuan RKAB-nya.
IDXChannel - Kementerian ESDM mengungkapkan sampai dengan 6 November 2023 terdapat 51 perusahaan mineral dan batu bara (minerba) yang ditolak pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Demikian diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono menyebutkan, total produksi dari 51 perusahaan yang ditolak RKAB-nya itu mencapai 7,8 juta ton.
Bambang menuturkan, alasan penolakan 51 perusahaan tersebut antara lain, Competent Person Indonesia (CPI) sebanyak 15 perusahaan, Feasibility Study dan Amdal sebanyak sembilan perusahaan, MODI/dirkom sebanyak satu perusahaan, keuangan 11 perusahaan, dan dikarenakan alasan teknis lainnya sebanyak 15 perusahaan.
“Update persetujuan 2023 permohonan yang masuk 948, permohonan disetujui 890, ditolak 51 permohonan, dikembalikan tidak ada, saldo tujuh permohonan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang di dalamnya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan baru bara (minerba).
Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usata Pertambangan Mineral dan Batubara per 11 September 2023.
Permen ini juga mencabut sebagian Permen ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Permen ESDM No. 10/2023 ini, perubahan masa eksplorasi dan operasi tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, khusus untuk RKAB tahap kegiatan ekplorasi berlaku selama satu tahun.
Untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 3 tahun,” mengutip dari beleid tersebut, Jumat (22/9/2023).
Diketahui, dalam pada Permen sebelumnya untuk RKAB tahapan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi hanya berjangka waktu satu tahun.
(YNA)