Kementerian PUPR Revisi Aturan Jalan Tol, Badan Usaha Bisa Kena Denda
Kementerian PUPR tengah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) soal Jalan Tol. Ada sejumlah aturan yang diubah dalam ketentuan itu.
IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) soal Jalan Tol. Ada sejumlah aturan yang diubah dalam ketentuan itu.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah mengatakan, revisi tersebut mengubah beberapa ketentuan, seperti pemenuhan SPM, aktivitas masyarakat yang mengganggu jalan tol, hingga penerapan sistem transaksi MLFF.
Zainal Fatah menjelaskan, soal penerapan SPM yang diwajibkan Kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Pemerintah bisa mengenakan sanksi denda jika BUJT tidak memenuhi SPM yang sudah ditetapkan.
"Terkait dengan SPM lebih tegas sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU), menurunkan apa yang ada di UU, jadi nanti ada denda terkait SPM, ada denda juga bagi masyarakat yang mengganggu akses tol juga diatur, jadi disesuaikan dengan UU," kata Zainal Fatah saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (18/1/2024).
Standar Pelayanan Minimal atau SPM adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat. SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol. Ketentuan tersebut diatur lewat Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014.
Lebih lanjut, Zainal Fatah mengatakan saat ini RPP tersebut sudah ada di meja Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) setelah melalui proses harmonisasi antar Kementerian. Selanjutnya Kemensetneg akan melanjutkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
"Umumnya tidak terjadi perubahan, karena sudah harmonisasi sebelumnya, misalnya ini tumpang tindih atau tidak, tidak mungkin harmonisasi sebelum dibahas antar Kementerian," kata Zainal Fatah.
"Kalau dari Harmonisasi selesai, dikirim ke setneg, karena yang bertugas menyampaikan ke presiden melalui setneg, tapi belum tahu kapan (bakal disahkan)," pungkasnya.
(FRI)