ECONOMICS

Kementerian PUPR Tetapkan Kriteria Bangunan Gedung Cerdas dan Hijau

Iqbal Dwi Purnama 13/11/2023 06:40 WIB

Kementerian PUPR menerbitkan aturan baru untuk mendorong penerapan ‘green infrastructure’ di Indonesia. Salah satunya telah diimplementasikan di IKN.

Kementerian PUPR Tetapkan Kriteria Bangunan Gedung Cerdas dan Hijau. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan aturan baru untuk mendorong penerapan ‘green infrastructure’ di Indonesia. Hal itu juga sebagai upaya mengurangi limbah dan menekan emisi karbon.

Green infrastructure memiliki peran penting untuk memastikan pembangunan yang dilakukan tetap dapat menjaga aspek fisik lingkungan dan biocapacity. 

“Sehingga mampu melestarikan natural system dengan tetap memperhatikan aspek sosial, budaya, dan ekonomi yang pada muaranya menaikkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/11/2023).

Dalam sektor bangunan gedung, ‘green infrastructure’ diwujudkan melalui konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH). PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan BGH merupakan bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya.

Kementerian PUPR juga telah menyiapkan perangkat aturan baru yang telah diundangkan yaitu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC) yang mengatur penggunaan sistem cerdas atau pintar dalam Bangunan Gedung. 

Diana menjelaskan, bangunan gedung wajib menerapkan standar BGC dan BGH. Seperti yang ditetapkan untuk penyelesaian beberapa bangunan di IKN seperti Istana Negara, Kantor Kementerian Sekretariat Negara, dan Kantor Kementerian Koordinator.

"Semua bangunan harus mengusung konsep cerdas, inovatif, dan juga inklusif dengan prinsip global dan kearifan lokal untuk menuju smart forest city,” sambungnya.

Menurut dia, pemerintah terus mendorong peningkatan efisiensi pembangunan infrastruktur, serta pengurangan limbah dan emisi karbon. Pemanfaatan berbagai teknologi mutakhir juga diintegrasikan dalam berbagai proyek strategis di Kementerian PUPR untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang cerdas, efisien, dan berkelanjutan.

Kementerian PUPR juga mengajak agar perguruan tinggi, khususnya Universitas Airlangga terus mengembangkan konsep Green Economy sebagai cara memadukan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kegiatan ekonomi melalui kajian regulasi yang mendukung. Seperti penerapan pajak karbon, penghapusan subsidi bahan bakar fosil, dan kebijakan perlindungan alam.

“Investasi dalam teknologi dan inovasi akan menghasilkan terobosan dalam efisiensi energi, dan dapat mendorong ekonomi hijau yang menghasilkan manfaat berkelanjutan jangka panjang,” ujar Diana.

(FRI)

SHARE