ECONOMICS

Kemnaker Bakal Usut Pengusaha yang Tak Bayar Upah Lembur Karyawan

Atikah Umiyani/MPI 03/02/2023 14:52 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mengusut kejadian sejumlah karyawan yang bekerja lembur tanpa mendapat upah tambahan. 

Kemnaker Bakal Usut Pengusaha yang Tak Bayar Upah Lembur Karyawan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mengusut kejadian sejumlah karyawan yang bekerja lembur tanpa mendapat upah tambahan. 

"Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini, " ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/1/2023).

Pernyataan tersebut merespons pemberitaan di sosial media mengenai karyawan perempuan yang menuntut haknya setelah bekerja lembur di PT Sai Apparel Industries, Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

Haiyani mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jawa Tengah untuk memastikan kasus tersebut," kata Haiyani.

Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Haiyani mengatakan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah telah mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan pada hari ini, Jumat (3/2/2023). 

Ia mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.

"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," pungkas Haiyani. (NIA)

SHARE