sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Fakta Tentang Aturan Kenaikan Upah di Perppu Ciptaker: Diprotes Pengusaha

Economics editor Kurnia Nadya
11/01/2023 17:58 WIB
Penerbitan Perppu Cipta Kerja menimbulkan pro kontra, ada yang malah mengeluhkan perubahan yang dibuat dari aturan sebelumnya.
3 Fakta Tentang Aturan Kenaikan Upah di Perppu Ciptaker: Diprotes Pengusaha. (Foto: MNC Media)
3 Fakta Tentang Aturan Kenaikan Upah di Perppu Ciptaker: Diprotes Pengusaha. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Aturan kenaikan upah akan diubah lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, dengan demikian aturan pengupahan yang berlaku di PP No. 36/2021 tidak lagi berlaku. 

Penerbitan perppu ini menimbulkan beragam reaksi. Ada yang menyambut positif, namun ada pula yang tak sepakat dengan beberapa point perubahan yang dibuat. Apa saja sisi pro dan kontra dari penerbirtan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja? 

3 Fakta Aturan Kenaikan Upah

1. Kerja Lebih dari Setahun Bisa Naik Gaji 

Dalam Pasal 92 Ayat (1), pemerintah menyatakan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. Ayat tersebut disambung dengan ayat berikutnya yang berbunyi: 

“Jika, struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih,” 

Dalam sosialisasi yang digelar secara vitual Jumat lalu (6/1), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan upah tersebut bersifat berjenjang. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement