IDXChannel—Aturan kenaikan upah akan diubah lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, dengan demikian aturan pengupahan yang berlaku di PP No. 36/2021 tidak lagi berlaku.
Penerbitan perppu ini menimbulkan beragam reaksi. Ada yang menyambut positif, namun ada pula yang tak sepakat dengan beberapa point perubahan yang dibuat. Apa saja sisi pro dan kontra dari penerbirtan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja?
3 Fakta Aturan Kenaikan Upah
1. Kerja Lebih dari Setahun Bisa Naik Gaji
Dalam Pasal 92 Ayat (1), pemerintah menyatakan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. Ayat tersebut disambung dengan ayat berikutnya yang berbunyi:
“Jika, struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih,”
Dalam sosialisasi yang digelar secara vitual Jumat lalu (6/1), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan upah tersebut bersifat berjenjang.