IDXChannel—Aturan kenaikan upah akan diubah lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, dengan demikian aturan pengupahan yang berlaku di PP No. 36/2021 tidak lagi berlaku.
Penerbitan perppu ini menimbulkan beragam reaksi. Ada yang menyambut positif, namun ada pula yang tak sepakat dengan beberapa point perubahan yang dibuat. Apa saja sisi pro dan kontra dari penerbirtan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja?
3 Fakta Aturan Kenaikan Upah
1. Kerja Lebih dari Setahun Bisa Naik Gaji
Dalam Pasal 92 Ayat (1), pemerintah menyatakan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. Ayat tersebut disambung dengan ayat berikutnya yang berbunyi:
“Jika, struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih,”
Dalam sosialisasi yang digelar secara vitual Jumat lalu (6/1), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan upah tersebut bersifat berjenjang.
“Semakin baik produktivitasnya, semakin lama bekerja, dan tidak punya catatan negatif, maka dia harus mengalami kenaikan upah,” tutur Indah.
2. Kenaikan Upah Bisa Tinggi
Perppu No. 2/2022 juga mengubah formula perhitungan upah minimum yang sebelumnya diatur dala, UU Cipta Kerja. Dalam rumus sebelumnya, ada tiga komponen yang masuk dalam perhitungan.
Yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang dimaksud akan diatur lewat peraturan pemerintah. Sebagai contoh, komponen yang bisa masuk ke indeks tertentu misalnya upah minimum yang dipakai 2023 adalah indeks Ketenagakerjaan khusus produktivitas.
Hal lain yang bisa masuk dalam indeks tertentu adalah kesempatan kerja di suatu daerah. Kemudian hal lain yang patut digarisbawahi dari perppu ini adalah pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan formula penghitungan upah minimum dalam situasi tertentu.
3. Formula Perhitungan Upah Diprotes
Tak semua orang menerima gagasan formula perhitungan upah yang baru. Kalangan pengusaha tak setuju dengan pasal yang menyebutkan bahwa pemerintah berwenang untuk mengatur kenaikan upah mininum tanpa menggunakan formula yang ditetapkan seperti sebelumnya.
Sebelum-sebelumnya, selalu ada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks Ketenagakerjaan dalam formula perhitungan upah minimum. Dilansir dari idxchannel (11/1), Asosiasi Pengusaha Indonesia mengkhawatirkan peraturan ini malah membuat dunia usaha menjadi tidak pasti.
Demikianlah ulasan singkat tentang aturan kenaikan upah terbaru dalam Perppu Cipta Kerja. (NKK)