Kemnaker Desak Perusahaan Tetapkan Skala Upah ke Karyawan, Ini Alasannya
Kemnaker mendesak perusahaan untuk menetapkan skala upah dalam membayar gaji karyawan selain adanya upah minimum provinsi/kota.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak perusahaan untuk menetapkan skala upah dalam membayar gaji karyawan selain adanya upah minimum provinsi/kota.
Sebab, ketetapan upah minimum berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Untuk pekerja dengan usia di atas 1 tahun wajib ada struktur skala upah yang menjadi pertimbangan dalam menggaji karyawan.
"Selama ini yang dianggap upah gaji adalah upah minimum, tidak, karena upah yang dibayarkan kepada pekerja juga harus menuntut adanya skala upah," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, M. Reza Hafiz Akbar dalam diskusi bersama INDEF, Selasa (28/2/2023).
Reza menjelaskan, struktur skala upah adalah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, pendidikan, jabatan, dan golongan jabatan untuk nilai gaji yang diberikan.
"Sebenarnya struktur skala upah ini penting, terkait dengan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensinya juga harus dibayarkan, jadi bukan hanya UMP," sambung Reza.
Menurutnya ada beberapa tahapan dalam menyusun struktur dan skala upah, pertama analisa jabatan dan mengolah jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan. Kemudian evaluasi jabatan dengan menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan.
Namun demikian, Reza juga menyebutkan bahwa penentuan struktur skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus mempertimbangkan upah minimum yang berlaku.
"Dari pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para pekerja instrumennya adalah dengan upah minimum," pungkasnya.
(DES)