IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprotes perubahan ketentuan tentang pengaturan formula upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
Aturan baru itu memuat tentang wewenang pemerintah dalam mengatur kenaikan upah minimum tanpa menggunakan formula yang ditetapkan seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks Ketenagakerjaan.
Ketua Komite Regulasi Ketenagakerjaan DPN Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Myra Hanartani menilai, kebijakan itulah yang menciptakan ketidakpastian terhadap pelaku usaha. Padahal menurutnya pelaku usaha harus membuat dan mempersiapkan proyeksi bisnisnya kedepan.
"Dunia usaha harus mempunyai kepastian hukumnya, kira-kira 5 tahun kedepan seperti apa, tetapi kalau ada suatu kejadian, formula di ubah sendiri kan repot, bagaimana dunia usaha memprediksi dan memproyeksikan perusahaan kedepan," ujar Myra dalam Market Review IDX Channel, Selasa (10/1/2023).