Misalnya, pada suatu daerah tengah terkena musibah bencana, yang menyebabkan perekonomian berjalan lambat bahkan lumpuh. Maka ketika penetapan kenaikan upah merujuk pada formula Pertumbuhan Ekonomi nilainya akan sangat kecil, karena ekonominya berjalan lambat.
Maka dalam hal tersebut Pemerintah Pusat akan menetapkan sendiri besaran kenaikan upah diluar dari formula yang sudah ditetapkan. Namun, Kemnaker tengah melakukan revisi terhadap PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan untuk aspek teknis lanjutannya.
(DES)