Myra menilai wewenang pemerintah dalam menaikan upah dalam keadaan tertentu itulah yang harus segera didefinisikan segera menggunakan aturan turunannya. Agar menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Dalam konteks apa misalnya pemerintah akan menetapkan formula lain dari pada yang sudah ditetapkan, karena dunia usaha itu harus memikirkan kepastian hukumnya," kata Myra.
Pada kesempatan yang berbeda Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan tersebut bertujuan agar kenaikan upah di setiap daerah berlaku adil.