Kemnaker: Gaji Pekerja di Atas UMP Dipastikan Kena Potongan Tapera
Bagi para pekerja yang memiliki gajinya di bawah upah minimum tidak akan dikenakan potongan Tapera.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan kepesertaaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diberlakukan bagi para pekerja yang gajinya di atas upah minimum provinsi (UMP).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, bagi para pekerja yang memiliki gajinya di bawah upah minimum tidak akan dikenakan potongan Tapera.
Targetnya, pemerintah akan mengambil potongan upah untuk BP tapera mulai 2027.
"Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang memiliki upah di atas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).
Saat ini, Kemnaker tengah menyusun aturan teknis terkait kepesertaaan Tapera untuk para pekerja swasta melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Targetnya, Permenaker tersebut akan rampung paling tidak sebelum 2027 di mana tapera mulai aktif dibebankan kepada pekerja, terutama di sektor formal.
Indah menuturkan, kepesertaaan BP Tapera yang mencakup para pekerja formal ini sifatnya wajib= bagi seluruh pekerja yang memiliki gaji di atas UMP. Alasannya, untuk mendukung pengentasan backlog perumahan di Indonesia.
"Nanti akan diatur dalam Permenaker, nanti akan diatur dalam Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker," pungkas Indah.
(NIA)