IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai memberatkan. Para pengusaha merasa keberatan jika hal tersebut menjadi sebuah kewajiban, mereka pun meminta agar Tapera tidak menjadi sebuah keharusan.
"Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silahkan buat sukarela," kata Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pekerja, termasuk karyawan swasta, membayar iuran yang dipotong dari gaji sebesar 2,5% ditambah perusahaan menyetor 0,5% dari setiap karyawannya.
Selain itu, Shinta mengatakan APINDO juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan.