Dia menjelaskan, dalam BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.
"Itu sudah hampir 136 triliun ya. Dari total 30 persen dari total JHT. Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi," kata Shinta.
Saat ini Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan sebesar upah minimum akan diwajibkan mengikuti program Tapera.
Tapera merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin oleh setiap peserta yang dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Singkatnya, Tapera ini merupakan tabungan wajib untuk setiap pekerja dapat membeli rumah.
(NIY)