IDXChannel - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan bahwa bukan hanya Indonesia saja yang mengatur mengenai tabungan perumahan rakyat (Tapera). Negara lain pun melakukan hal yang sama.
Menurut Moeldoko, Tapera merupakan bentuk tugas bagi negara untuk memastikan masyarakat dapat mempunyai rumah.
"Masyarakat juga perlu memahami bahwa tentang perumahan ini bukan hanya Indonesia yang mengatur. Pemerintah di berbagai negara juga menjalankan skema seperti ini. Di Malaysia ada, di Singapura ada, di beberapa negara yang lain juga ada. Bahwa ini menurut saya sih tugas negara," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko pun menegaskan bahwa Tapera bukan memotong gaji atau iuran, melainkan sebuah tabungan untuk pekerja.
"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, Tapera ini adalah tabungan," imbuh Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.
Sebelumnya, Moeldoko mengatakan bahwa Tapera merupakan perpanjangan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).