ECONOMICS

Kemnaker Usir 94 Pekerja WNA Ilegal di KEK Sei Mangkei Simalungun 

Nia Deviyana 27/10/2025 01:00 WIB

Kemnaker mengusir 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. 

Kemnaker Usir 94 Pekerja WNA Ilegal di KEK Sei Mangkei Simalungun. Foto: dok. Kemnaker.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusir 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. 

Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker di kawasan yang menarik investor domestik dan asing tersebut disebabkan karena tak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021 dan Permenaker 08 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Ismail Pakaya dalam keterangan resmi, Minggu (26/10/2025). 

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan Tenaga Kerja Asing supaya mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI.

Dia menegaskan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. 

"Kami juga mengimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktek penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum," kata dia. 

Sunardi mengatakan, diperlukan kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk di antaranya pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE