ECONOMICS

Kenaikan Harga Cukai Tembakau Picu PHK dan Kemiskinan Ekstrem

Avirista M/Kontributor 03/09/2022 09:03 WIB

Kenaikan cukai rokok bakal menggerus peretail, yang berakibat turunnya omzet pendapatan.

Kenaikan Harga Cukai Tembakau Picu PHK dan Kemiskinan Ekstrem (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kenaikan harga cukai hasil tembakau (CHT) di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dapat memicu kemiskinan ekstrem. 

Pasalnya dengan kenaikan CHT maka dapat membuat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja di bidang olahan tembakau.

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno menyatakan, kebijakan pemerintah terkait rokok disebutnya ambigu. Di satu sisi melarang masyarakat, di sisi lain cukai rokok jadi penghasilan yang sangat besar bagi negara.

"Persoalan ini jangan sampai blunder menjadi gugurnya para pekerja tidak lagi bekerja atau PHK (putus hubungan kerja) sehingga menambah kemiskinan ekstrem," ucap Sri Untari Bisowarno, pada Jumat (2/9/2022)

Oleh karenanya, Untari meminta pemerintah harus melakukan kajian komprehensif. Sebab cukai rokok itu menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Cukai ini hilir. Hulunya petani tembakau, petani cengkih, pekerja pabrik rokok dan industri skala tradisional. Cukai rokok ini menyangkut hajat hidup orang banyak di mana kita butuh masyarakat tetap bekerja," kata Untari yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur.

Menurut Untari, bekerja paling mudah itu menggunakan keterampilan tangan di usaha rokok. Itu sebabnya industri rokok memiliki kemanfaatan sangat besar karena padat karya, terutama sigaret keretek tangan (SKT) yang mempekerjakan ribuan perempuan. Bila cukainya dinaikkan, harga produk ikut naik. Dampaknya, beban perusahaan jadi tinggi, kesejahteraan pekerja pun menjadi berkurang.

"Ini saya betul-betul menghargai para pekerja SKT, mereka di Jatim besar mengurangi beban pengangguran," kata dia.

Sementara itu Ketua Umum Akrindo Sriyadi Purnomo menyatakan, kenaikan cukai rokok bakal menggerus peretail, yang berakibat turunnya omzet pendapatan. Menurut Sriyadi, cukai 2023 seharusnya tidak naik khususnya SKT, jika hal itu dilakukan ia khawatir akan terjadi PHK. Jika pun terpaksa cukai naik itu sesuai inflasi.

"Seharusnya cukai tahun ini tidak naik. Kalaupun naik maksimal tiga persen," tegas Sriyadi yang juga Ketua Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI).

Sriyadi mengungkapkan dalam kongres Akrindo mengeluarkan rekomendasi tarif cukai padat karya tidak naik, kenaikan tarif cukai semua golongan tidak terlalu besar dan menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang mengatur pertembakauan. 

"Tuntutan ini sudah kami sampaikan ke Presiden Joko Widodo. Kebijakan kenaikan cukai jangan sampai menambah kemiskinan," tukasnya.

(SAN)

SHARE