Kenaikan Tarif Angkot, Ongkir, dan Sewa Truk
Kenaikan tarif angkot, ongkir, dan sewa truk merupakan imbas dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Masyarakat tak bisa mengelak adanya kenaikan tarif.
IDXChannel – Kenaikan tarif angkot, ongkir, dan sewa truk merupakan imbas dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Masyarakat tak bisa mengelak adanya kenaikan tarif setelah harga BBM naik
Kenaikan harga BBM subsidi terjadi pada Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Begitu pula dengan solar subsidi mengalami kenaikan dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Kini, masyarakat harus membayar lebih mahal untuk naik angkot, ongkos kirim (ongkir), maupun menyewa truk. Banyak masyarakat bertanya-tanya berapakah kenaikan tarif angkot, ongkir, dan sewa truk? Kenaikan tarif angkot, ongkir, dan sewa truk cukup beragam. Simak ulasan berikut untuk penjelasan lebih lanjut.
Kenaikan Tarif Angkot, Ongkir, dan Sewa Truk
1. Kenaikan Tarif Angkot
Harga BBM naik membuat tarif angkot pun ikut naik. Setidaknya di beberapa rute, ongkos naik angkot mengalami kenaikan tarif angkot sebanyak Rp2.000. Para sopir angkot menyebut kenaikan tarif memang tak bisa dihindari di tengah kenaikan harga BBM Pertalite.
Contohnya, angkot 106 jurusan Parung-Lebak Bulus tarifnya sudah naik yang awalnya Rp8.000 menjadi Rp10.000 untuk rute perjalanan terjauh. Sementara itu, tarif jarak dekat dipatok Rp3.000.
Kenaikan tarif pun terjadi di angkot 06 jurusan Parung-Bogor. Tarif jarak terjauh dari Pasar Parung ke Pasar Merdeka, Bogor yang awalnya hanya Rp10.000 kini menjadi Rp12.000.
Sementara itu, untuk tarif jarak dekat dipatok sebesar Rp4.000. Di semua angkot 06 kini terpampang selebaran daftar tarif baru yang berlaku sejak Senin (5/9) lalu. Selebaran ini dikeluarkan oleh DPC Organda Kabupaten Bogor.
2. Kenaikan Tarif Ongkir
Biaya ongkir barang akan naik seiring dengan kenaikan harga BBM. Tak terkecuali ongkir untuk kiriman paket belanja online. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) Trian Yuserma mengatakan, pihaknya telah mengimbau anggota untuk melakukan kenaikan tarif ongkir minimal 10 persen.
Trian menjelaskan, sebelum adanya kenaikan harga BBM sejumlah komponen biaya telah mengalami kenaikan. Beberapa di antaranya adalah biaya transportasi udara dan biaya gudang.
3. Kenaikan Tarif Sewa Truk
Pengusaha truk tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mulai bersiap dengan adanya kenaikan tarif sewa truk sebesar 25 persen. Sebab, solar yang menjadi bahan bakar utama mengalami kenaikan harga sekitar 32 persen.
Kenaikan Tarif Angkot, Ongkir, dan Sewa Truk. (Foto: MNC Media)
Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik DPD Aptrindo Jateng dan DIY Agus Pratiknyo meminta pemerintah agar 'meluruskan' kembali penerima subsidi yang berhak sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan, yakni kendaraan dengan tanda nomor kendaraan warna dasar kuning.
Hal ini diharapkan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa benar-benar tepat sasaran pada praktik di lapangan. Sehingga tak ada lagi terdengar kondisi seperti di beberapa stasiun pengisian bahan bakar minyak banyak kendaraan angkutan barang antre berebut dalam pembelian BBM.
Itulah tadi penjelasan mengenai kenaikan tarif angkot, ongkir, dan sewa truk. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.