ECONOMICS

Kenaikan Tarif Ojol dan Krisis Energi Picu Peningkatan Inflasi

Rizky Fauzan 27/08/2022 14:55 WIB

Ekonom INDEF memperkirakan kenaikan tarif ojek online (ojol) akan memicu inflasi tinggi.

Ekonom INDEF memperkirakan kenaikan tarif ojek online (ojol) akan memicu inflasi tinggi.

IDXChannel - Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda memperkirakan kenaikan tarif ojek online (ojol) akan memicu inflasi tinggi. Menurut dia, ada dua faktor yang mempengaruhi inflasi menjadi tinggi.

Pertama faktor eksternal, yakni krisis energi dan pangan yang sedang berlangsung saat ini di beberapa negara di dunia hingga menyebabkan harga komoditas naik. Lalu yang kedua, yaitu kebijakan pemerintah atau aturan turut andil berkontribusi menaikan inflasi.

"Ada beberapa aturan atau kebijakan yang memang kita rasa ikut andil dalam menaikkan tingkat inflasi. Ada harga-harga yang diatur oleh pemerintah. Misalkan tadi ada kenaikan harga dari tarif pesawat, kemudian ada beberapa barang yang diatur oleh pemerintah seperti listrik, bbm subsidi dsb yang akhirnya naik dan mengerek inflasi juga," kata Nailul di MNC Trijaya, Sabtu (27/8/2022).

Selain itu, kata dia, daya beli masyarakat akan menurun dan itu akan berdampak kepada konsumsi rumah tangga. Sedangkan konsumsi rumah tangga dalam pembentuk produk domestik bruto (PDB) mencapai 50 persen.

"Jadi bisa dibayangkan kalo konsumsi rumah tangga melambat sudah bisa dipastikan pertumbuhan ekonomi kita juga akan melambat," kata dia.

Adapun kenaikan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Hendro.

Beleid itu mengatur rata-rata kenaikan tarif dasar ojek online bervariasi dari 30 persen hinga 40 persen. Tarif per kilometer di Jabodetabek naik menjadi Rp2.600 - 2.700 per kilometer, dan Rp 2.250 - 2.650 per kilometer. Perusahaan aplikasi kemjudian diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

(NDA) 

SHARE