ECONOMICS

Kendaraan Pribadi Dilarang, Badan Otorita Sediakan Kantong Parkir di Pinggir IKN

Iqbal Dwi Purnama 06/12/2023 15:59 WIB

Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melarang kendaraan pribadi terutama konvensional berlalu lalang di pusat pemerintahan baru.

Kendaraan Pribadi Dilarang, Badan Otorita Sediakan Kantong Parkir di Pinggir IKN (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melarang kendaraan pribadi terutama konvensional berlalu lalang di pusat pemerintahan baru.

Nantinya, akan dibangun kantong-kantong parkir dipinggir kota jika ada masyarakat yang hendak datang menggunakan kendaraan pribadi. Masyarakat bisa meneruskan perjalanan menggunakan transportasi umum untuk masuk ke kawasan IKN.

"Bagaimana nanti yang dari luar mau masuk bawa mobil? Kita akan siapkan park and ride. Park and ride itu, teman-teman yang dari luar bawa mobil bensin misal diesel, kita siapkan tempat parkir besar, kemudian dari situ akan naik bus listrik masuk ke dalam (IKN)," ujar Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Badan Otoritas IKN Mohammed Ali Berawi saat ditemui usai Rakernas MTI di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan setidaknya ada 3 tier pengembangan akses mobilitas masyarakat di IKN. Pertama pembangunan pedestrian, dan jalur sepeda serta micro mobility, transportasi umum berbasis listrik, ketiga baru penggunaan kendaraan pribadi namun juga berbasis listrik.

Tier pertama adalah pembanguan pedestrian ini nantinya akan dilengkapi juga oleh jalur sepeda, dan menjadi akses micro mobility dengan scooter listrik. Kemudian tier kedua adalah membangun akses transportasi umum yang berbasis listrik, beberapa rencana yang akan dikembangkan adalah ART (automatic rail transit), air mobility, sky taxi, hingga autonomus vehicle bus.

"Konsekuensinya kita sediakan pedestarian ways, kita sediakan jalur sepeda, scooters, jadi kita akan kembangkan sistem micromobility yg diarusutamakan dalam hal ini adalah bagaimana memindahkan menggerakkan manusia," lanjut Ali.

Menurutnya, pembangunan IKN merupakan cita-cita untuk memindahkan orang ke Ibu Kota baru agar muncul pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi baru dari perkembangan populasi di suatu tempat. Tapi tidak untuk memindahkan kendaraannya, oleh sebab itu penggunaan kendaraan pribadi bakal diatur ketat oleh Badan Otorita.

"Kalaupun ada kendaraan dia basisnya elektrik, ini akan men-generate kebutuhan energinya melalui SKPLU. Nah untuk SPBU ini masih memungkinkan untuk masa transisi diluar wilayah KIPP," pungkas Ali.

(DES)

SHARE