sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menuju Kota Ramah Lingkungan, Badan Otorita Larang Pembangunan SPBU di Kawasan IKN

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/12/2023 15:49 WIB
Untuk menekan penggunaan kendaraan konvensional di dalam kawasan IKN, Badan Otorita tidak akan melarang pembangunan SPBU di dalam kawasan IKN.
Menuju Kota Ramah Lingkungan, Badan Otorita Larang Pembangunan SPBU di Kawasan IKN (FOTO:MNC Media)
Menuju Kota Ramah Lingkungan, Badan Otorita Larang Pembangunan SPBU di Kawasan IKN (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Penggunaan kendaraan pribadi bakal diatur ketat dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Ibu Kota Nusantara (IKN) Mohammed Ali Berawi menjelaskan terutama penggunaan kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar fosil. 

Hal tersebut untuk mendukung cita-cita pembangunan kota yang diarahkan sebagai kota ramah lingkungan dan menjadi percontohan sebagai kota net zero karbon di seluruh Indonesia.

Bahkan untuk menekan penggunaan kendaraan konvensional di dalam kawasan IKN, Badan Otorita tidak akan melarang pembangunan SPBU di dalam kawasan IKN. Namun badan otorita bakal membangun lebih banyak SPKLU alias charging station untuk kendaraan berbasis listrik.

"Ini konsep transportasi di KIPP. Elektrik Vehicle menjadi urutan yang ketiga (prioritas transportasi) SPKLU kita siapkan, tidak ada SPBU di dalam KIPP," ujar Ali dalam acara Rakernas MTI 2023 di Jakarta, Rabu (6/5/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement