IDXChannel - Penggunaan kendaraan pribadi bakal diatur ketat dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Ibu Kota Nusantara (IKN) Mohammed Ali Berawi menjelaskan terutama penggunaan kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar fosil.
Hal tersebut untuk mendukung cita-cita pembangunan kota yang diarahkan sebagai kota ramah lingkungan dan menjadi percontohan sebagai kota net zero karbon di seluruh Indonesia.
Bahkan untuk menekan penggunaan kendaraan konvensional di dalam kawasan IKN, Badan Otorita tidak akan melarang pembangunan SPBU di dalam kawasan IKN. Namun badan otorita bakal membangun lebih banyak SPKLU alias charging station untuk kendaraan berbasis listrik.
"Ini konsep transportasi di KIPP. Elektrik Vehicle menjadi urutan yang ketiga (prioritas transportasi) SPKLU kita siapkan, tidak ada SPBU di dalam KIPP," ujar Ali dalam acara Rakernas MTI 2023 di Jakarta, Rabu (6/5/2023).