sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ojol Bakal Dilarang Beroperasi di Kawasan IKN, Apa Alasannya?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/12/2023 16:45 WIB
Badan Otorita juga bakal melarang kendaraan roda dua untuk beroperasi di IKN, terutama bagi ojek online (ojol).
Ojol Bakal Dilarang Beroperasi di Kawasan IKN, Apa Alasannya?
Ojol Bakal Dilarang Beroperasi di Kawasan IKN, Apa Alasannya?

IDXChannel - Badan Otorita bakal mengatur ketat pengunaan kendaraan pribadi terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Ini untuk mendorong masyarakat IKN menggunakan transportasi umum dan menekan pengeluaran emisi karbon.

Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN) Resdiansyah mengatakan bahwa Badan Otorita juga bakal melarang kendaraan roda dua untuk beroperasi di IKN, terutama bagi ojek online (ojol) yang hilir mudik antarpaket seperti yang terjadi di Jakarta dan banyak kota lainnya di Indonesia.

"Jadi kalau mau Go Food, apa silakan antarnya pakai micromobility. Tidak pakai motor karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya," kata Rediansyah di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan untuk mobilitas di KIPP nantinya bakal mengandalkan jaringan transportasi umum yang saat ini tengah dibangun oleh pemerintah. 

Sedangkan untuk perjalanan jangka pendek bisa menggunakan micromobility yang nantinya akan disediakan Badan Otorita, dan dapat digunakan untuk mobilitas antar jemput paket.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement